Puan Maharani: Waspadai Pinjaman Pribadi (PinPri) Ilegal, Rawan Penipuan dan Ancaman Data Pribadi!

- 16 September 2023, 12:55 WIB
Puan Maharani: Waspadai Pinjaman Pribadi (PinPri) Ilegal, Rawan Penipuan dan Ancaman Data Pribadi!
Puan Maharani: Waspadai Pinjaman Pribadi (PinPri) Ilegal, Rawan Penipuan dan Ancaman Data Pribadi! /

JURNAL SOREANG - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh jasa Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang banyak beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko penipuan dan kebocoran data pribadi.

Pinpri menjadi modus pinjaman ilegal terbaru yang dapat mempersulit masyarakat. Puan mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh pinjaman ilegal yang tidak diawasi oleh OJK karena rawan penipuan. 

Biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa Pinpri seringkali tidak jelas dan bunganya mencapai angka yang tinggi, yaitu sekitar 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo Pinpri sangat cepat, hanya dalam 24 sampai 48 jam. 

Baca Juga: Tanggapan Tito Karnavian Terkait Imbau ASN Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Jika nasabah terlambat membayar, Pinpri bahkan akan meneror dengan menyebarkan data pribadi melalui media sosial.

Puan menyatakan bahwa pinjaman pribadi atau rentenir online menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, yang dapat menarik banyak orang. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk meminjam dana secara instan.

"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan Pinpri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih lagi, efek negatif yang akan terjadi jika masyarakat terlambat membayar pinjaman tersebut dapat sangat merugikan," tegas Puan.

Baca Juga: Gaya Fashion! Tren Rambut dengan Pita Akan Memikat Dunia Mode Tahun 2024

Puan juga menegaskan bahwa Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Oleh karena itu, jika terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku Pinpri, korban tidak memiliki dasar hukum untuk menempuh jalur hukum. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x