Jadi, masyarakat harus tetap waspada dan menghindari Pinpri yang ilegal serta melanggar aturan OJK.
Jangan sampai terjebak dalam pinjaman yang merugikan dan berpotensi membocorkan data pribadi kita.
Lebih baik menggunakan jasa pinjaman yang diawasi oleh OJK agar lebih aman dan terjamin.***