Sekretaris Daerah (Sekda) bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian barang milik daerah (BMD), sementara kepala SKPD bertanggung jawab dalam mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya.
"Pemda perlu melakukan upaya pengamanan fisik dengan memasang tanda batas dan tanda kepemilikan, pengamanan administrasi dengan mencatat bukti kepemilikan, dan pengamanan hukum dengan melakukan sertifikasi tanah milik pemda," jelas Fathoni.
Dalam hal ini, KPK mendorong akselerasi sertifikasi tanah pemda melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL ini dapat mempercepat pendaftaran tanah pemerintah daerah untuk menghindari penguasaan aset tanah daerah oleh pihak lain.
Gunawan Muhammad, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjelaskan bahwa melalui PTSL, banyak hal dapat diperbaiki, mulai dari efisiensi anggaran, waktu pelaksanaan yang cepat, hingga pencegahan korupsi karena PTSL merupakan upaya pembenahan database pendaftaran tanah yang dapat mengurangi sengketa pertanahan.
Baca Juga: Cara Membeli Tiket Piala Dunia U-17 2023 Beserta Daftar Harganya! Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Dengan upaya sertifikasi tanah pemda yang dipercepat melalui PTSL, diharapkan aset tanah daerah dapat lebih terjamin dan terhindar dari tindakan korupsi.***