Menurut Bagja, kampanye itu harus ada tiga unsur yang terpenuhi. Di antaranya peserta pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan, dan ketiga mewarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri.
"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi/misi, program dan citra diri," pungkasnya.***