Kemendagri Desak Pemda agar Percepat Alokasi Anggaran untuk Pilkada 2024 yang Akan Dilakukan Serentak

- 14 September 2023, 07:35 WIB
Kemendagri Desak Pemda agar Percepat Alokasi Anggaran untuk Pilkada 2024 yang Akan Dilakukan Serentak
Kemendagri Desak Pemda agar Percepat Alokasi Anggaran untuk Pilkada 2024 yang Akan Dilakukan Serentak /

JURNAL SOREANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera mempercepat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 guna mengantisipasi rencana percepatan jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 12 September 2023.

Kemendagri sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024. 

Jika perppu tersebut disahkan, maka jadwal Pilkada yang semula dijadwalkan pada November 2024 akan dipercepat menjadi September 2024.

Baca Juga: Ormas Islam Persis Desak agar Pemerintah Tarik dan Hentikan Film His Only Son, Ini Persoalannya

Dalam rangka menghadapi hal tersebut, tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023. 

Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu guna melaksanakan tahapan Pilkada.

Padahal, sudah menjadi kebijakan bahwa penganggaran pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Ternyata Turun di Stasiun Padalarang

Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar segera menganggarkan dana tersebut. Dorongan juga diberikan kepada teman-teman di keuangan daerah untuk memastikan penganggaran dilakukan dengan cepat.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x