Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah menyatakan bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.
Dengan percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024, langkah-langkah untuk mempersiapkan anggaran dan tahapan Pilkada menjadi semakin penting.
Semoga pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.***