Diduga Lahan Warga Tergusur, Kades Cio Dalam Mengaku Diberi Uang 10 Juta Rupiah oleh Perusahaan, Ini Katanya

- 12 September 2023, 20:58 WIB
Soal polimik lahan di Desa Cio Dalam Pulau Morotai, Ini Penjelasan Kades.
Soal polimik lahan di Desa Cio Dalam Pulau Morotai, Ini Penjelasan Kades. /Tangakap Layar Facebook @Mochar

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades), Cio Dalam Abrikel Mokar buka suara soal lahan di Desanya.

Hal ini diketahui buntut dari beredarnya informasi bahwa ada protes dari pemilik lahan dikarenakan lahannya diduga rusaki akibat pekerjaan yang di Kerjakan oleh BPJN Maluku Utara melalui penyedia jasa PT Shebeley Utama.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 13 September 2023, Kuda, Kambing, dan Monyet Berhenti Menunda dan Segeralah Ambil Tindakan

Menurutnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Shebeley Utama ada 3 lokasi yang berbeda. Tetapi dua diantaranya sudah diselesaikan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

"Jadi di bawah itu (Desa Cio Dalam) Perusahaan yang tagani itu kan ada tiga titik longsoran itu, satu yang dia punya nama lokasi kobong seki sementara dua itu berada di lokasi yang sama," kata dia saat ditemui JurnalSoreang.com di salah satu Penginapan Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Senin 11 September 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 3 lokasi yang dikerjakan itu dua diantaranya sudah diselesaikan antar pemilik lahan dan pihaknya perusahaan.

"Jadi yang di seki sama paling ujung yang dekat dengan kampung itu sudah diselesaikan pemilik lahan dan Perusahaan. Ente Perusahaan mau bayar berapa ke dorang (pemilik lahan) itu saya tidak tahu karena itu urusan pemilik lahan sama Perusahaan,"tegasnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 13 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Jadikan Kesejahteraan Sebagai Prioritas Utama

Hanya saja, lanjut dia, di waktu itu ia mengambil inisiatif selaku Kedee Cio Dalam karena proyek tersebut pernah dimasalahkan oleh pemilik lahan dengan asalan lahan tersebut belum dibayar.

"Hanya saja pada waktu itu saya selaku kades Cio Dalam berinisiatif karena barang inikan suda tersendat (proyek tersebut tehabat, terhalang). Karena masalah palang lahan (pemilik lahan palang lokasi pekerjaan) dengan alasan bahwa dari pihak Perusahaan maupun Pemda belum menyelesaikan masalah tersebut,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x