Selain melakukan pemblokiran, tambah Ramadhan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
"Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Investment, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment, warkah tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," urainya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, dan BPN Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK: Setujui Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Saat Jadi Menteri
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang