Kasus Penistaan Agama, Penahanan Tersangka Panji Gumilang Diperpanjang Sampai Akhir September 2023

- 25 Agustus 2023, 19:22 WIB
Kasus Penistaan Agama, Penahanan Tersangka Panji Gumilang Diperpanjang Sampai Akhir September 2023
Kasus Penistaan Agama, Penahanan Tersangka Panji Gumilang Diperpanjang Sampai Akhir September 2023 /Antara

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.

Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang dilakukan sejak hari Selasa 22 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Daftar 4 Nama yang Diprediksi Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024

Diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Panji Gumilang pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Ramadhan.

Panji Gumilang ditahan setelah pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Mulai dari Rp75 Ribu, Ini Daftar Harga Tiket Timnas U-17 Indonesia vs Korea Selatan Lengkap dengan Link Beli

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah