Cek Fakta, Panji Gumilang Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Benarkah?

- 23 Agustus 2023, 10:37 WIB
Cek fakta, Panji Gumilang dikabarkan divonis 20 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Cek fakta, Panji Gumilang dikabarkan divonis 20 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. /Antara/ Laily Rahmawaty

JURNAL SOREANG - Beredar kabar yang menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Informasi tersebut beredar dari sebuah unggahan akun sosial media Facebook yang berisi video berdurasi delapan menit.

Dalam unggahan tersebut dinarasikan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama, benarkah demikian?

Baca Juga: Dejan/Gloria Ungkap Kunci Sukses Jadi Wakil Indonesia Pertama Lolos ke 16 Besar BWF World Championship 2023

Dilansir Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari Antara, Rabu, 23 Agustus 2023, dalam unggahan pemilik akun, video tersebut serupa dengan video salah satu media yang berjudul “VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”.

Dalam video tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, dalam video tersebut juga tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Dalam video yang diunggah pemilik akun Facebook, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.

Baca Juga: Selama Dua Minggu Yayasan Salman Al Farisi Gelar Turnamen Baseball dan Softball Nasional di Lodaya

Berikut narasi yang disematkan di dalam unggahan tersebut:

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x