JURNAL SOREANG - Beredar kabar yang menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Informasi tersebut beredar dari sebuah unggahan akun sosial media Facebook yang berisi video berdurasi delapan menit.
Dalam unggahan tersebut dinarasikan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama, benarkah demikian?
Dilansir Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari Antara, Rabu, 23 Agustus 2023, dalam unggahan pemilik akun, video tersebut serupa dengan video salah satu media yang berjudul “VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”.
Dalam video tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, dalam video tersebut juga tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Dalam video yang diunggah pemilik akun Facebook, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.
Baca Juga: Selama Dua Minggu Yayasan Salman Al Farisi Gelar Turnamen Baseball dan Softball Nasional di Lodaya
Berikut narasi yang disematkan di dalam unggahan tersebut: