Ada Akun Medsos Promo Judi Slot? Laporkan Ke Kominfo, Simak Caranya!

- 9 September 2023, 17:31 WIB
Ada Akun Medsos Promo Judi Slot? Laporkan Ke Kominfo, Simak Caranya!
Ada Akun Medsos Promo Judi Slot? Laporkan Ke Kominfo, Simak Caranya! /Layar tangkap layanan.kominfo.go.id/undefined

JURNAL SOREANG - Indonesia adalah negara hukum, kalimat tersebut merupakan bagian dari UUD 1945, Pasal 1 ayat (3).

Maka setiap perbuatan masyarakatnya terikat dengan peraturan, yang berisi perintah maupun larangan.

Dalam hal ini perjudian, diatur pula oleh peraturan perundang-undangan No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, KUHP, dan UU ITE.

Baca Juga: Meliputi Kabupaten Bekasi, Inilah DCS Anggota DPRD Dapil Jabar 9, Cek Partai dan Nomor Urutnya

Menurut UU No. 7 Tahun 1974, yang masih berlaku hingga saat ini, didalam Pasal 1 menyebutkan bahwa, "Semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan."

Maka selama UU masih berlaku, segala bentuk dan jenis perjudian memiliki konsekuensi hukuman pidana.

Yang paling miris, perjudian kini semakin mudah dilakukan seiring kemajuan teknologi. Netizen sudah memasuki era dimana media sosial disusupi iklan bermuatan judi online.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK: Setujui Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Saat Jadi Menteri

Melansir dari Kominfo, trend miris ini dicatat dalam data Kominfo, bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023 Pemerintah telah memutus akses atau melakukan pemblokiran hingga 850 ribu situs judi online.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x