Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim

- 7 September 2023, 14:00 WIB
Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim
Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim /

IKAHI memberikan alat bukti keterangan dan surat. Seorang panitera pengganti dari PT Semarang, tempat hakim terlapor HB bertugas, juga hadir sebagai saksi memberikan kesaksian. 

Saksi tersebut menyatakan bahwa di PT Semarang, hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugasnya dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf kepada mantan istri dan mertuanya, dan masih menjaga hubungan baik dengan anak-anaknya.

Baca Juga: KTT KE 24 Jokowi Mengatakan jika Republik Korea Merupakan Mitra Masa Depan bagi ASEAN

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin oleh Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lainnya, yaitu Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, serta perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), yaitu Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Setelah melakukan musyawarah, majelis MKH secara bulat menyatakan bahwa pembelaan terlapor harus ditolak. 

Majelis MKH memutuskan bahwa hakim terlapor HB terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama, melanggar poin 3 KEPPH yang menyatakan bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat, termasuk norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan, dan kesusilaan. Kedua, melanggar ketentuan item 7 KEPPH yang menekankan pentingnya menjunjung tinggi harga diri dan martabat lembaga peradilan dan profesi hakim.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia : Messi Memimpin, Argentina Diramal akan Menang Telak 3-0 atas Ekuador

"MKH menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai dengan Pasal 19 Ayat (4) huruf d Panduan Penegakan KEPPH," tegas Hamdi.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah