Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim

- 7 September 2023, 14:00 WIB
Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim
Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim /

JURNAL SOREANG - Hakim terlapor HB, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Putusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor HB bermula dari sebuah berita viral tentang penggerebekan terhadap Ketua PN Kasongan. 

Mertua dari hakim terlapor HB menggerebek menantunya yang ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D di Tangerang pada Juni 2022. 

Baca Juga: Kemitraan Komprehensif ASEAN Jepang Bukan Sekadar Seremoni

Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat marah karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini kemudian membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) MA melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut setelah mendengar berita tersebut. 

Hakim terlapor HB mengakui bahwa dia benar-benar melakukan perselingkuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai sanksi berat.

Baca Juga: KTT ASEAN: Kanada Jajaki Kemitraan Strategis Perdagangan dan Energi Bersih

Dalam sidang MKH yang berlangsung tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x