Waspada! Perusakan Baliho Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Ingatkan Masyarakat

- 1 September 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi baliho,  Waspada! Perusakan Baliho Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Ingatkan Masyarakat
Ilustrasi baliho, Waspada! Perusakan Baliho Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Ingatkan Masyarakat /Antara/Moch Asim/

JURNAL SOREANG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Edward Fritz Siregar, mengingatkan masyarakat bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi, jangan asal merusak baliho, ya! Itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana" tegas Edward Fritz Siregar. 

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu meliputi pasangan capres-cawapres, caleg yang diusung partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: Isi Surat ke AHY! Cak Imin Dikabarkan Resmi Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Surya Paloh Buka Suara

Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu juga telah ditentukan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp 24 juta. 

Ini adalah konsekuensi serius yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan perusakan APK.

Bawaslu mengingatkan bahwa pemilu adalah ajang demokrasi yang harus dijalankan dengan tertib dan adil. 

Merusak APK bukanlah tindakan yang bijaksana dan dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x