Baru Kerja 4 Bulan, Seorang Pegawai Gelapkan Barang Perusahaan Rp100 Juta Gara-Gara Judi Online

- 31 Agustus 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi praktik judi online. /Unsplash/Erik Mclean
Ilustrasi praktik judi online. /Unsplash/Erik Mclean /

JURNAL SOREANG - Seorang pegawai berinisial WMZ (29) yang bekerja di perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi.

Pasalnya, ia ketahuan menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan senilai Rp100 juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, pelaku menggadaikan alat perusahaan karena kecanduan judi online.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Ikut Kualifikasi Piala AFC U-23 2024

Diketahui, WMZ baru bekerja selama 4 bulan sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaan tersebut.

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 hard disk PC, dan 1 kartu VGA," ungkap Putra dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.

Ia menambahkan, pelaku mengambil alih peralatan IT itu dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Baca Juga: Kualifikasi Olimpiade 2024 Terbaru: Tunggal Putra Indonesia, Jonatan Christie Terlempar dari 16 Besar

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x