Akan tetapi, lanjut Putra, peralatan tersebut justru digadaikan pelaku tanpa seizin perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami temukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 sampai Rp5.450.000," jelasnya.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Program Pembangunan sebagai Manifestasi Dasa Darma Pramuka
Akibat dari bermain judi online, Putra menyebut bahwa WMZ mempunyai utang hingga puluhan juta rupiah.
Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan tersebut.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Putra.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang