JURNAL SOREANG - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang digunakan untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam penggerebekan ini, puluhan orang diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berkat patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Citarum Harum Harus Berlanjut Menuju Jabar Juara
"Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA," ungkap Adi Vivid dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.
"Dalam penggerebekan tersebut, Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website," sambungnya.
Adi Vivid menjelaskan bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online.
Baca Juga: Liga Arab : Benzema Absen Neymar Belum Main, Al Ittihad Diramal akan Draw 2-2 Hadapi Al-Hilal