CPNS 2023: Ketahui Dulu Perbedaan Dasar Tes SKD dan SKB Selengkapnya

- 28 Agustus 2023, 19:23 WIB
ilustrasi test kompetensi CPNS.
ilustrasi test kompetensi CPNS. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Seleksi CPNS tahap 2 setelah dinyatakan lolos pemberkasan adalah serangkaian Tes SKD dan SKB.

Untuk diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam pelaksanaanya dilapangan memiliki perbedaan yang mendasar.

Sebagai pelamar tentunya kita harus memahami terlebih dahulu proses-proses dan serangkaian tes yang akan dihadapi dalam seleksi, agar peluang lolosnya lebih terbuka lebar.

Baca Juga: Sisa Upah Tukang Bantuan RTLH 2022, Ketua KSM Mengaku Masih Ada Di Rekening Pribadinya, Ini penjelasannya

Apa perbedaan dari SKD dan SKB?
Simak penjelasan berikut ini;

SKD

Seleksi kompetensi dasar merupakan tes untuk menilai pengetahuan dasar peserta pelamar yang menggunakan sistem Computer Based Test (CAT).

SKB

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x