7 Point Penting Surat Edaran Pemprov DKI Hadapi Pencemaran Udara

- 28 Agustus 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi pencemaran udara.
Ilustrasi pencemaran udara. /pexels.com/Pixabay/

JURNAL SOREANG - Segala upaya untuk menekan angka pada indikator pencemaran udara yang tidak sehat, masih dilakukan Pemerintah baik pusat, daerah bersama seluruh lapisan masyarakat.

Sampai akhirnya, Minggu, 27 Agustus 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI untuk Satuan Pendidikan.

Surat Edaran tersebut berisi 7 himbauan penting kepada orang-orang di lingkungan satuan pendidikan, sebagai bentuk kepedulian kepada kelompok anak rentan terkena ISPA.

Baca Juga: Sinopsis Drakor My Lovely Liar Episode 9 Lengkap dengan Link Streaming, Klik di Sini untuk Nonton Gratis

Berikut isinya;

1. Kepala Satuan pendidikan dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan:
-pakai masker diluar ruangan
-mengurangi aktivitas diluar ruangan
-menjaga imunitas dengan menerapkan pola makan gizi seimbang, dan rajin minum air putih

2. Menerapkan program perilaku hidup sehat dengan ketat dan menggalakan gerakan menanam pohon dilingkungan satuan pendidikan

3. Menghimbau orang tua wali untuk melakukan deteksi dini, serta melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas, dan pelaksana satuan pendidikan terdekat untuk melakukan screening kesehatan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @pandemictalks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x