CPNS 2023: Macam-macam Tunjangan dan Besaran yang Didapat PNS

- 28 Agustus 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS
Ilustrasi tunjangan PNS /Pixabay/Ekoanug/

JURNAL SOREANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018, PNS tercatat mendapatkan sejumlah tunjangan diluar gaji.

Tunjangan tersebut terdiri dari 5 jenis, yang pemberiannya berdasarkan alasan yang berbeda. Berkat tunjangan tersebut juga profesi PNS banyak diminati sebagai pekerjaan idaman.

Apa saja 5 jenis tunjangan tersebut?

Baca Juga: Toto Wolff Berencan Absen Mendampingi Pembalapnya di Laga Formula One, Ada Apa?

Simak penjelasan berikut ini;

1. Tunjangan Kinerja
Yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kinerja PNS

2. Tunjangan Pasutri
Diberikan 5% dari hitungan gaji pokok

3. Tunjangan Anak
Diberikan 2% dari hitungan gaji pokok

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x