JURNAL SOREANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018, PNS tercatat mendapatkan sejumlah tunjangan diluar gaji.
Tunjangan tersebut terdiri dari 5 jenis, yang pemberiannya berdasarkan alasan yang berbeda. Berkat tunjangan tersebut juga profesi PNS banyak diminati sebagai pekerjaan idaman.
Apa saja 5 jenis tunjangan tersebut?
Baca Juga: Toto Wolff Berencan Absen Mendampingi Pembalapnya di Laga Formula One, Ada Apa?
Simak penjelasan berikut ini;
1. Tunjangan Kinerja
Yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kinerja PNS
2. Tunjangan Pasutri
Diberikan 5% dari hitungan gaji pokok
3. Tunjangan Anak
Diberikan 2% dari hitungan gaji pokok