JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai, Maluku Utara akan memanggil pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Desa Nakamura dan beberapa pengurus lainnya di Disperkim Pulau Morotai.
Hal ini terkait polemik upah tukang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 dan batu bata yang diduga belum dituntaskan oleh tim KSM maupun Supplier.
"Jadi dari pemberitaan yang disampaikan teman-teman wartawan, kami dari pihak Kejaksaan Morotai akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," jelas Kasi Intel Kejari Morotai Erly Andika Wurara saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 28 Agustus 2023.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu lantaran personal ini berkaitan dengan Disperkim.
"Panggil atau wacawara tentang hal-hal apa yang disampaikan pemberitaan teman-teman sekali (wartawan)," imbuhnya.
Untuk membuktikan hal ini benar atau tidak, kata dia, nanti lihat selanjutnya.
"Apa itu betul atau tidak nanti kita lihat di selanjutnya kita klarifikasi dengan mereka," tegasnya.
Baca Juga: CPNS 2023: Kisi-kisi Materi SKD dan SKB untuk Persiapan Tes