JURNAL SOREANG - Muhammad Umar Ali merupakan PJ Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, atau yang dikenal dengan istilah mengisi kekosongan jabatan Bupati. Ia diketahui sudah dua kali menjabat sebagai PJ Bupati Morotai hingga definitif Pemilu 2024.
Lantas bagaimana dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan dirinya.
Pada periode 2022, ia telah melaporkan kepemilikan harta kekayaan di LHKPN berupa dua tanah, Mobil, Motor dan bangunan dari warisan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Beli Tiket Nonton Timnas U17 Indonesia vs Korea Selatan? Begini Caranya
Tanah dan bangunan milik Muhammad Umar Ali keduanya terletak di Kota Pulau Morotai.
Berikut hasil penelusuran tim Jurnal Soreang.com yang mengutip dari laman resmi LHKPN KPK pada, 25 Agustus 2023, terdapat rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan Sebesar Rp175.000.000, Meliputi:
-Tanah dan Bangunan Seluas 863 m2/863 m2 di KAB / KOTA KOTA Pulau Morotai dari Warisan senilai Rp 125.000.000.