CPNS 2023: 5 Instansi Pemerintahan yang Memberi Tunjangan Paling Tinggi

- 25 Agustus 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN.
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN. /Tangkap layar instagram.com/@casnkemenag

JURNAL SOREANG - Tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN adalah biaya yang dikeluarkan Pemerintah melalui APBN/APBD diluar upah pegawai.

Pemberian Tunjangan Kinerja, diatur dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 80 Undang-undang tersebut berbunyi, (1) selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. (2) tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (3) tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kerja.

Baca Juga: Info Bisnis: Harga Franchise dari Produk Kuliner Paling Laris, Cek Disini

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pencapaian dan juga pangkat golongan.

Berikut ini informasi yang dapat dihimpun Jurnal Soreang, mengenai instansi-instansi Pemerintah yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi.

1. Direktorat Jenderal Pajak
Tunjangan yang diberikan kepada para pegawainya mulai dari Rp5.300.000 sampai Rp117.300.000

2. Badan Pemeriksa Keuangan
Tunjangan yang diberikan oleh BPK mulai Rp1.540.000 sampai Rp41.550.000

Baca Juga: Inspiratif Bos BCA: Menggali Manfaat Berharga dalam Memberi Hibah Harta kepada Anak

3. Kementerian Hukum dan Ham
Tunjangan yang diberikan oleh Kemenkumham mulai Rp2.530.000 sampai Rp33.240.000

4. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu mulai Rp2.500.000 sampai Rp46.900.000

5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tunjangan yang diberikan untuk ASN nya mulai Rp3.500.000 sampai Rp127. 700.000.-

Beberapa alasan pernah diungkapkan oleh Kementerian Keuangan, terkait pemberian tunjangan kinerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai pemegang wewenang regulasi.

Baca Juga: Ritual dan amalan Apa Saja untuk Tolak Bala di Rabu Wekasan? Cek Daftarnya di sini

Meski kerap menimbulkan kecemburuan sosial diantara sesama Kementerian dan instansi, pemberian tunjangan kinerja yang nominalnya lebih tinggi pada instansi tersebut bertujuan mengoptimalkan kinerja, terutama pada Direktoran Jenderal Pajak, agar target penerimaan pajak terealisasi. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah