Inspiratif Bos BCA: Menggali Manfaat Berharga dalam Memberi Hibah Harta kepada Anak

- 25 Agustus 2023, 14:15 WIB
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja,
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja, /

JURNAL SOREANG - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Jahja Setiaatmadja, dilaporkan telah menghibahkan 4.000.000 sahamnya kepada anaknya, Enrica Ariestia PS, pada tanggal 25 Agustus 2023. Dengan harga per lembar Rp 9.250, total nilai transaksi menjadi Rp 37 miliar. Akibatnya, kepemilikan saham BBCA oleh Jahja berkurang dari 36.818.853 saham menjadi 32.818.853 saham. 

Dalam konteks keterbukaan informasi, Linda Chandrawati, Head of Environment Sustainability Governance BCA, menyebut bahwa transaksi ini bertujuan sebagai hibah. Jahja juga menyebut dalam laporan detik bahwa proses hibah ini serupa dengan waris. "Hibah itu sama seperti waris ya, jadi orang tua mewariskan asetnya ke anak adalah hal yang biasa. Jadi anaknya ikut menikmati dividen dan kalau ada capital gain di masa mendatang," kata Jahja. 

Hibah bisa hindari konflik warisan 

Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta yang dimiliki akan menjadi harta waris. Pembagian harta waris itu sendiri akan melalui sebuah proses hukum yang umumnya sangat menyita waktu dan biaya. Hibah sejatinya merupakan proses distribusi kekayaan yang dilakukan saat pemilik harta masih hidup. Hal ini dinilai menjadi sebuah strategi yang bisa dilakukan guna menghindari konflik pembagian harta waris di kemudian hari. 

Baca Juga: Jangan Lupa Dibaca! Inilah Bacaan Surat al-Kahfi Ayat 1-10: Full Arab, Latin dan Terjemahannya

Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. 

Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan penerimanya sudah dewasa serta cakap hukum. Adapun 4 tata cara penghibahan yang berlaku sebagai berikut:

1. Untuk benda bergerak yang berwujud atau surat piutang bisa dilakukan tanpa akta notaris. 

2. Selain benda di atas, maka berlaku akta notaris karena jika tidak, maka penghibahan tidak akan sah. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: BEI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x