JURNAL SOREANG - Tujuh pemotor yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dinilai tidak layak mendapat santunan.
Terkait hal ini, baik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Jasa Raharja sudah mencapai kesepakatan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan alasan tujuh pemotor itu tidak mendapat santunan.
Baca Juga: Waspada! Polusi Udara Bisa Menjadi Ancaman Serius bagi Ibu Hamil dan Lansia, Ini Dampaknya
Ia menuturkan, kecelakaan lalu lintas tersebutterjadi karena diawali oleh perilaku para pemotor yang melawan arah.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman dalam keterangannya, Rabu 23 Agustus 2023.
"Tentunya, hal ini sangat disayangkan. Dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan), tidak layak mendapatkan santunan," sambungnya.
Baca Juga: Berdampak Serius! 5n Penyakit akibat Polusi udara, Bukan Hanya Menyerang Pernapasan Saja!