7 Pemotor Tertabrak Truk di Jaksel Dinilai Tak Layak Dapat Santunan Kecelakaan, Ini Alasannya

- 23 Agustus 2023, 17:28 WIB
Petugas kepolisian olah tempat kejadian perkara terjadinya kecelakaan lalu lintas antara truk dan sepeda motor di Jakarta Selatan.
Petugas kepolisian olah tempat kejadian perkara terjadinya kecelakaan lalu lintas antara truk dan sepeda motor di Jakarta Selatan. /PMJ News

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait aturan santunan korban kecelakaan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah