Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan kotak kardus yang katanya berisi uang Rp 11 miliar. Namun, kotak tersebut baru boleh dibuka setelah 21 hari.
Baca Juga: Hutang tak Dibayar-Bayar, EM Dibacok Penagih Hutang
“Tapi, pada waktu dijanjikan, kotak dibuka dan ternyata tidak ada uang yang dimaksud,” katanya.
Korban yang kemudian menanyakan tidak mendapat jawaban yang pasti dari pelaku, sehingga akhirnya melaporkan kejadiannya ke polisi.
Polisi menerima laporan tersebut pada April 2022 dan setelah melalui penyelidikan yang panjang akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.
Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom
MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.