"Yang tidak bersentuhan dengan maysrakat, Rumah Sakit, dan Sekolah tidak (WFH)," terang Heru.
Kebijakan tahap awal WFH tersebut akan berlangsung selama 2 bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Kebijakan ini sejalan dengan uaya Pemerintah yang saat ini tengah fokus pada pengendalian emsisi pada 3 sektor, yaitu transportasi, industri, dan oembangjutab listrik serta lingkungan hidup.
"Dari yang kami pelajari untuk meningkatkan kualitas udara, pemgendalian emisis yang berfkus pada 3 sektir yaitu transportasi, industri, dan pembangkitab listrk serta lingkungan hidup, kami akan bergerak dari sektir hulu hingga hilir," kata Luhurt.***