Pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung Harus Beri Contoh Berzakat atau Berinfak, Yusuf: Honor Akan Dibersihkan

- 21 Agustus 2023, 12:44 WIB
silaturahmi dan pengarahan para pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung periode 2023-2028 di aula BAZNAS Kabupaten Bandung, Senin 21 Agustus 2023.
silaturahmi dan pengarahan para pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung periode 2023-2028 di aula BAZNAS Kabupaten Bandung, Senin 21 Agustus 2023. /Sarnapi/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung H. Yusuf Ali Tontowi menyatakan, para pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung termasuk amil harus bisa memberikan contoh.

Terutama dalam pembayaran zakat maupun infak sehingga tiap honor yang diterima akan langsung dikenakan zakat atau infak.

"Kalau untuk pembayaran zakat maal harus sesuai dengan batas minimal kena zakat atau nisab yakni penghasilan per bulan minimal Rp6 juta," kata Yusuf dalam silaturahmi dan pengarahan para pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung periode 2023-2028 di aula BAZNAS Kabupaten Bandung, Senin 21 Agustus 2023.

 

Pria lulusan perguruan tinggi di Mesir dan Sudan ini menambahkan, apabila belum memenuhi kriteria zakat maal bisa dengan infak.

"Nanti setelah mendapatkan honor bulanan akan langsung dikurangi untuk membayar zakat atau infak," katanya.

Yusuf Ali tak setuju bila ada istilah pemotongan untuk zakat atau infak yang selama ini disalahartikan termasuk para ASN.

Baca Juga: Komisioner BAZNAS Kabupaten Bandung Dilantik Bupati Kang DS, Ini Daftar Namanya

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x