Tekan Polusi Udara, WFH DKI Jakarta Mulai Diberlakukan Hari Ini, Sampai Tanggal Berapa?

- 21 Agustus 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi kebijakan pemprov DKI Jakarta untuk tekan polusi udara sampai tanggal berapa?
Ilustrasi kebijakan pemprov DKI Jakarta untuk tekan polusi udara sampai tanggal berapa? /Pixabay/StartupStockPhotos

JURNAL SOREANG - Mulai hari ini, 21 Agustus 2023 kebijakan WFH bagi semua kemeterian di DKI Jakarta. 

Kebijakan WFH ini disampaikan oleh Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebgai intrsuksi dari Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. 

"Tadi pak Menteri mengarahkan untuk work from home, nanti semua kementerain WFH," ungkap Heru usia rapat di Gedung Kemneterian Koordinator bidang  Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Jurnal Soreang.com dari AntaraNews. 

Baca Juga: Sumber Air Baku Terganggu Fenomena El Nino, Pendistribusian Terkendala, Ini Langkah Perumda Tirta Raharja

Instruksi WFH bagi seluruh Kemeterian DKI Jakarta tersbeut bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara dan kemacetan di Jakrata. 

Selain kementerian, Pemprov Jakarta juga menerapkan WFH bagi pegawainya mulai hari ini, 21 Agustus 2023. 

Kebijakan WFH ini berlaku bagi pegawai yang tidak bersentuhan secara lansung dengna pelayanan masyarakat, 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x