Bawaslu dilaporkan lantaran adanya dugaan mencoba menunda, bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal itu karena adanya kekosongan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
"Ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu RI bolak-balik menunda penetapan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia," kata advokat asal Pasuruan, Suryono Pane.
"Padahal komisioner yang lama sudah habis tanggal 14 Agustus 2023 kemarin, sehingga terjadi kekosongan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia," imbuhnya.
Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, keterlambatan pengumuman hasil akhir anggota Bawaslu kabupaten/kota itu sangat disayangkan.
Meski secara kesekretariatan masih ada yang bekerja, situasi demikian tidak ideal. ’’Sekretariat itu tugasnya hanya menjalankan fungsi administrasi dan memfasilitasi secara kelembagaan,’’ ungkap perempuan yang akrab disapa Mita itu.
Dia menyatakan, proses penentuan anggota Bawaslu semestinya bisa dilakukan dengan cepat.
Pasalnya, seleksi sudah dilaksanakan oleh tim seleksi (tim) dan telah menjalani fit and proper test.
’’Sebetulnya proses tidak bertele-tele. Karena Bawaslu RI sifatnya hanya mengonfirmasi,’’ jelasnya. Situasi sekarang, lanjut dia, semakin menguatkan dugaan publik bahwa di balik molornya seleksi itu ada tarik-ulur kepentingan politik.