Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan Agus Santosa ke Kejari Sleman

- 16 Agustus 2023, 20:23 WIB
Agus Santosa (baju oranye) diserahkan Kejati DIY ke Kejari Sleman
Agus Santosa (baju oranye) diserahkan Kejati DIY ke Kejari Sleman /Uut

Agus Santosa bersama dengan saksi Robinson Salino yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940.

“Rangkaian perbuatan tersangka  adalah tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku lurah dan pemegang kekuasaan keuangan Kalurahan Caturtunggal untuk mengawasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD),tapi justru melakukan pembiaran,” katanya.

Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati

Dengan adanya pembiaran itu maka saksi Robinson Salino  menggunakan TKD Caturtunggal. TKD dengan sertifikat Hak Pakai nomor 00559/Caturtunggal seluas 1,12 hektare tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain selama 20 tahun tanpa ijin Gubernur.

“TKD ini kemudian digunakan untuk membangun rumah hunian. Akibatnya, Caturtunggak kehilangan pendapatan dari hasil sewa tanah, dari denda keterlambatan pembayaran sewa ,dan juga kehilangan PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan atah tanah kas desa tersebut,” katanya.

Agus Santoso disangka telah melanggar  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,

Baca Juga: Penyewa tak Perpanjang Izin Pakai Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel SPBU Mudal

“Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP,” katanya. ***

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah