Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan Agus Santosa ke Kejari Sleman

- 16 Agustus 2023, 20:23 WIB
Agus Santosa (baju oranye) diserahkan Kejati DIY ke Kejari Sleman
Agus Santosa (baju oranye) diserahkan Kejati DIY ke Kejari Sleman /Uut

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santosa beserta barang bukti, diserahkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (16/8/23) untuk keperluan penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan, Agus Santosa terlibat dalam perkara mafia tanah dan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Penyerahan tersangka ini dilakukan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah Kabupaten Sleman, sedangkan penanganan awal ada di Kejati DIY.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Tanah kas desa Caturtunggal yang dikuasai PT Deztama ini kemudian dijadikan perumahan dan dan disewa-sewakan sehingga merugikan negara atau dalam hal ini adalah Kalurahan Caturtunggal.

“Penyerahan tersangka Agus Santosa ini disertai barang bukti antara lain 1 unit lpmputer, ponsel, buku tanah, kuitansi, dan beberapa bendel dokumen,” kata Herwatan.

Proses penyerahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Agus Santosa dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman tersangka Agus Santosa ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari atau sampai dengan 4 September 2023.

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x