JURNAL SOREANG - Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Suriyati Bakar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara yang plafonnya ambruk dan tidak terurus itu merupakan kewenangan desa.
Hal disampaikan Suriyati Bakar, saat ditemui Jurnal Soreang.com diruang kerjanya pada, Senin 14 Agustus 2023.
Menurutnya, BumDes itu dari pihak Desa yang membentuknya, pihaknya hanya melakukan pembinaan kompeten terhadap pengurus BumDes.
Baca Juga: 13 Daftar Drama Korea yang Tayang pada Bulan Agustus 2023, Masukkan ke dalam Daftar List Nontonmu!
"Jadi begini ya kan BumDes dorang (Desa) yang bentuk torang di sini (PPMD) hanya melakukan pembinaan kompeten saja," kata dia.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, terkait dengan aktif dan tidaknya pihaknya kembalikan sepenuhnya kepada Desa.
"Artinya dorang (Desa) harus melakukan evaluasi dulu," ucapannya sembari meminta wartawan untuk konfirmasi perihal tersebut ke Kades.
"Saat ini, Desa sudah menyurati perslaon tersebut ke pihak pengurus BumDes. Dan nanti malam akan diadakan rapat evaluasi antara pihak Desa dan pihak BumDes," ucapannya.
Baca Juga: Bikin Semangat Berwisata, Desa Wisata Tebara Masih Kental Dengan Budaya
Ia juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan panggilan kepada pengurus BumDes tersebut. Namun, pengurus BumDes mengatakan nanti malam mereka kumpul di Kantor Desa.