MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 12:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang. /Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/rwa.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," jelas Sobandi.

Sobandi menjelaskan bahwa kedua anggota majelis tersebut memiliki pandangan yang berbeda dengan keputusan yang diambil oleh anggota majelis lainnya. Menurut Sobandi, Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat bahwa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tetap seharusnya dijatuhi hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," katanya.

Selanjutnya, mengenai pertimbangan keputusan majelis mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, Sobandi belum memberikan penjelasan rinci. Salinan resmi dari putusan ini direncanakan akan diunggah oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Mengapa Harus Cinta Diri Sendiri Dulu Sebelum Orang Lain? Ini Penjelasannya

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," ucap Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 13 Februari. Namun, kemudian pada hari Kamis, tanggal 16 Februari, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pada persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 12 April, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Berikan Kepada Inner Childmu, Pahami dan Terapkan!

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x