Menyusul Ferdy Sambo, MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi, Kuwat, dan Ricky Rizal

- 8 Agustus 2023, 20:57 WIB
Menyusul Ferdy Sambo, MA juga pangkas hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Menyusul Ferdy Sambo, MA juga pangkas hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. /Antara

JURNAL SOREANG - Tak hanya memberi keringanan terhadap Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) RI juga turut meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," kata Sobandi.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf juga turut diringankan MA, dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Sobandi.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Raih Dana Desa Dengan Rekor Tertinggi di Kabupaten Bandung, Ini Jumlahnya

Keputusan tersebut, lanjut Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB

Adapun majelis hakim yang memutus perkara keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebagai informasi, sebelumnya Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Tes Kepribadian Big Five: Mengungkap 5 Aspek Karakter, Kamu Termasuk yang Mana?

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah