KPK: Tidak Habis Pikir! Buronan Paulus Tannos Berganti Kewarganegaraan, Ini Infografisnya!

- 8 Agustus 2023, 17:29 WIB
Infografis Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan. /KPK/
Infografis Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan. /KPK/ /

Baca Juga: Persidangan Kasus Suap! Yana Mulyana: Uang Rakyat Yang Disita KPK Saat OTT Miliknya Sendiri

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.

"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," jelas Karyoto.

Baca Juga: Polri Bantu KPK Sukses Sistem Keinterpolan Lacak Buronan Perampok Uang Rakyat

Polri sebelumnya menyebut ada buron KPK yang kini sudah mengubah kewarganegaraannya. Identitas buron itu kini sudah dikantongi Polri. Hal itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 Agustus 2023.

Temuan pindah kewarganegaraan itu didapat usai Polri bertukar informasi dengan pihak Interpol.

"Ada yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware," ujar Krishna. Saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia. "Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," ucapnya.

KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Paulus Tannos disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah