JURNAL SOREANG - Meta siap mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Hal ini diambil Meta, Induk dari Facebook dan Instagram yaitu menekankan peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Baca Juga: Drama Kylian Mbappe Belum Usai, Neymar Tawarkan Diri Kembali ke Barcelona, Ini Dampaknya!
Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual pada Senin, 7 Agustus 2023.
Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook.
Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas. Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.
"Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,"ujarnya.