JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya Undang-Undang (UU) anti-Islamofobia di seluruh negara, khususnya di wilayah Asia Tenggara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. Menurutnya UU anti-islamofobia tersebut sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.
"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun," kata Sudarnoto di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.
Menurutnya, keinginan MUI terkait adanya UU anti-Islamofobia itu karena pihaknya merasa terpanggil oleh ayat-ayat Al Quran terkait kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.
Pasalnya hingga saat ini, Sudarnoto menilai kasus Islamofobia, masih banyak terjadi di beberapa negara, khususnya di wilayah Asia Tenggara.
"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," tuturnya.
Selain itu, Sudarnoto juga mengatakan bahwa Islamofobia merupakan persoalan yang sangat kompleks, karena penyebabnya bukan hanya kebencian terhadap Islam, namun hal itu juga berkait erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: 3 Weton ini Akan Dilimpahi Rezeki dan Keberuntungan yang Besar, Karena Tidak Suka Berbohong
Sejauh ini, Sudarnoto mengatakan bahwa korban dari Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam saja. Namun lebih dari itu, kata dia, Islamofobia juga merusak nilai-nilai dan hak-hak kemanusiaan, demokrasi, serta kedaulatan dalam bernegara dan bergama.