LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun dengan Fungsi Berkurang? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan

- 29 Juli 2023, 20:33 WIB
LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun Makij Terpinggirkan? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan
LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun Makij Terpinggirkan? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan /F. FACEBOOK LPPOM MUI/

 

JURNAL SOREANG - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tak bisa lepas dari perjalanan panjang jejak sertifikasi halal di Indonesia.

Bagaimana kinerja LPPOM MUI selama 33 tahun mengabdi Masa berlaku sertifikasi halal yang sebelumnya dua tahun, berubah menjadi empat tahun.

Perubahan yang sangat penting adalah dimungkinkannya lembaga pemeriksa halal lain selain LPPOM MUI untuk ikut andil dalam pelaksanaan pemeriksaan halal.

 

 Politik hukum sertifikasi halal di Indonesia sejatinya tergambar dan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Ada UU JPH, beserta peraturan pelaksanaannya yakni PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Prinsipnya sertifikasi halal harus diselenggarakan dengan cepat, mudah, dan efisien. Sertifikasi halal tidak memberatkan, namun justru menjadi nilai tambah bagi para pelaku usaha.

Dengan berpegang pada prinsip tersebut, LPPOM MUI terus menjalankan peran pengabdiannya di bidang halal dengan semangat IHSAN, yakni Integritas, Handal, Sinergi, Antusias berinovasi, dan Nomor satukan pelanggan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x