MUI Dorong Pembentukan Undang-Undang Anti-Islamofobia, Pentingkah?

- 7 Agustus 2023, 21:00 WIB
 Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq (tengah) Saat Dipanggil MUI Jabar pada Jumat, 4 Agustus 2023 /Sarnapi /JURNAL Soreang
Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq (tengah) Saat Dipanggil MUI Jabar pada Jumat, 4 Agustus 2023 /Sarnapi /JURNAL Soreang /

Oleh sebab itu, Sudarnoto mengungkapkan bahwa MUI, sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia, mendorong adanya undang-undang anti-Islamofobia tersebut.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan tabggal 15 Maret sebagai hari anti-Islamofobia.

“Karena deklarasi dari PBB ini, semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti-Islam, agama, dan perbedaan," tuturnya.

Baca Juga: Selalu Jujur! Para Pemilik Weton ini Akan Diberkahi Rezeki yang Melimpah, Kata Primbon Jawa

Sementara itu, terkait maraknya kasus Islamofobia di beberapa negara, Sekjen MUI, Buya Amirsyah berharap agar umat Islam bisa bersatu untuk menyusun strategi dan solusi yang tepat.

“Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai,” kata Buya Amirsyah.

Menurutnya, Islamofobia merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap Islam yang bisa menimbulkan kegaduhan di ranah publik, hingga masuk ke dalam kategori penistaan atau penodaan agama.

“Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai 'ketakutan' yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi Islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x