Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetep Dipecat Dari Kepolisian

- 5 Agustus 2023, 19:54 WIB
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri menolak upaya permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan banding," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Sabtu 5 Agustus 2023.

Dengan penolakan permohonan banding itu, eks Kapolda Sumatera Barat itu tetap dipecat atau di-PTDH oleh Polri terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Tes IQ : Pindahkan 1 Batang Korek Api Untuk bisa Memperbaiki Persamaan Matematika

Adapun keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat, Agustus 2023 kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan bandingnya terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima Selasa, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa memori banding atas putusan PTDH tersebut sudah diserahkan kepada pihak pendamping Teddy Minahasa di dalam rentang waktu 21 hari sejak putusan PTDH dijatuhkan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 6 Agustus 2023! Virgo, Cancer dan Leo Biarkan Kehangatan Cinta Mengisi Harimu

Sehingga saat ini pihak kepolisian menantikan memori banding dari pihak untuk diajukan secara resmi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x