Polri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Soal Putusan PTDH

- 1 Juni 2023, 21:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan itu diambil karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga terlibat peredaran narkotika.

Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa atas putusan PTDH, Polri memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bangun Kolaborasi Wujudkan Generasi Indonesia Berkarakter, Ini Langkahnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Teddy Minahasa.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

Ramadhan menambahkan, KKEP akan mempelajari dulu perihal pengajuan banding tersebut sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bangun Kolaborasi Wujudkan Generasi Indonesia Berkarakter, Ini Langkahnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x