“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.
“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa beberapa bulan lalu.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.***