Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetep Dipecat Dari Kepolisian

- 5 Agustus 2023, 19:54 WIB
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding /PMJ News

“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.

“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” tandasnya.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: 7 Ide Tema Karnaval 17 Agustus 2023 Perayaan HUT RI 78, Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia dengan Meriah

Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa beberapa bulan lalu.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah