Viral Kasus Parkir Pasar 16 Ilir Palembang, Begini Kata Komisi II DPRD Kota Palembang

- 2 Agustus 2023, 17:27 WIB
Plang papan tarif Parkir Pasar 16 Ilir Palembang.
Plang papan tarif Parkir Pasar 16 Ilir Palembang. /Instagram @palembangulukilir

JURNAL SOREANG - Kasus petugas parkir di Parkir Pasar 16 Ilir Palembang mendapatkan atensi dari pihak DPRD Kota Palembang. Pihak DPRD Kota Palembang melalui Ketua Komisi II, Abdullah Taufik dari Partai Gerindra dan Muhammad Hibbani, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang dari Partai PKS. Seperti apa klarifikasinya? Bagaimana kedepannya?

Dikutip Jurnal Soreang dari postingan akun Instagram DPRD KOTA PALEMBANG @dprd.kotapalembang yang diposting pada 1 Agustus 2023, keduanya mengecek secara langsung di tempat dimana video viral itu diambil. Mereka juga sempat berkomunikasi dengan pihak petugas patkirnya. Selain itu, keduanya juga mengecek papan tarif parkir yang sempat disinggung oleh akun Instagram @faraffaisal kemarin.

Tampaknya, akan ada penggantian papan tarif parkir karena beberapa angka yang hilang. Karena hilang, akan memunculkan misskomunikasi antara pihak operator parkir dan konsumen.

Baca Juga: Menakutkan! 2 Weton Tulang Wangi ini bisa Merasakan Keberadaan Makhluk Halus dan Alam Gaib

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang mereka akan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Secara undang-undang tarif parkir mobil adalah Rp2 ribu perjam dan motor Rp1 ribu.

Selain dari video itu, ada juga penjelasan dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang, Muhammad Hibbani. Melalui akun Instagram @muhammad.hibbani yang diupload pada 2 Agustus 2023, sebenarnya ada perjanjian antara Pemerintah Kota Palembang dengan PT. Bunda Perkasa Brothers (BPB), selaku operator Parkir Pasar 16 Ilir Palembang yang juga mencakup parkir yang ingin berfoto-foto atau berwisata di sekitar Jembatan Ampera.

Isi dari perjanjian itu adalah PT. BPB diberikan hak untuk mengelola parkir di Parkir Pasar 16 Ilir Palembang. Selain itu, Pemerintah Kota Palembang mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari pendapatan kotor.

Baca Juga: Waspada! Ada 4 Jenis Mental Block yang Bahaya untuk Hidup, Kamu Pernah Mengalaminya?

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @dprd.kotapalembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x