Ia hanya memastikan bahwa apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dan sesuai dalam laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh.
"Kalau memang alat bukti cukup dan memang terjadi tindakan kekerasan yang memang tidak bisa dibiarkan, kita akan tindak lanjuti," tegasnya.
Adapun dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Diana Valencia dan Janivan Prapta.
Laporan Diana teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2023.
Sementara Janivan membuat laporan dengan nomor STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu 26 Juli 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang