Polri Pastikan Dua Anggota Densus 98 yang Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas Bakal Diproses Pidana dan Etik

- 28 Juli 2023, 21:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan /PMJ News

"Untuk proses pidananya, ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," jelas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan peristiwa penembakan terhadap seorang anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sendiri.

Penembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Baca Juga: 16 Daftar Serial yang Akan Tayang Agustus 2023 di Netflix, Kamu Nunggu Series Apa?

Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, korban bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Bripda Ignatius, lanjut Ramadhan, meninggal dunia akibat perbuatan ataupun kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca Juga: Pandai Melihat Situasi! 2 Weton ini Akan bisa Mendapatkan Rezeki Melimpah, Sehingga Kehidupannya Berubah

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x