Polri Pastikan Dua Anggota Densus 98 yang Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas Bakal Diproses Pidana dan Etik

- 28 Juli 2023, 21:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua oknum polisi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan.

Keduanya masing-masing berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang merupakan anggota dari Densus 88.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu tersangka telah berada di tempat khusus (patsus).

Baca Juga: Segera Tayang! Deretan 18 Film Ini Bakal Menghibur Kamu Mulai Agustus 2023 di Netflix

"Yang jelas, salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka di patsus," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023

Ramadhan memastikan, keduanya akan diproses pidana dan etik yang rencananya dilakukan secara paralel.

Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan proses etik ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: TNI Ungkap Akun YouTube Ini Sering Sebarkan Hoax: Kami Imbau untuk Berhenti

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x