Soal Kebocoran Data, Anggota DPR Sukamta: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Berlaku

- 22 Juli 2023, 19:55 WIB
Soal Kebocoran Data, Anggota DPR Sukamta: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Berlaku
Soal Kebocoran Data, Anggota DPR Sukamta: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Berlaku /DPR /

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi I DPR-RI Sukamta Mantamiharja menyampaikan perlunya pemerintah untuk menerbitkan regulasi mengisi kekosongan aturan sambil menunggu berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data pada 2024.

"Saya mendorong sembari menunggu berlakunya Undang-Undang ini pemerintah keluarkanlah peraturan darurat berlaku sampai perlindungan data pribadi (PDP) di berlakukan.
Itu untuk menangani data yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola data, baik milik pemerintah dan maupun swasta," ujar Sukamta dalam acara diskusi yang bertajuk "Data Warga Siapa Yang Jaga"  dikanal YouTube Trijaya FM di jakarta pada Sabtu 21 Juli 2023.

 

Penerbitan Regulasi Undang-Undang (PDP) adalah untuk mendorong lembaga pengelola data pemerintah maupun swasta untuk segera melakukan pembenahan tata kelola aset digitalnya di masing-masing lembaga.

"Kita perlu punya perangkat Undang-Undang PDP, namun Undang-Undang PDP ini baru mulai berlaku pada tahun 2024, karena untuk memberi kesempatan kepada pengelola data itu untuk mempersiapkan diri, demikian kata Sukamta.

Bukan tanpa sebab Sukamta mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan, dalam hal ini untuk melakukan regulasi tersebut karena telah banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi baru-baru ini yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola data milik pemerintah.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Informasi Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Tanggapan SBY

Insiden kebocoran terbaru yang telah menarik perhatian publik adalah dugaan bocornya data sekitar 337 juta data kependudukan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x