Kasus TPPO Penjualan Ginjal: Tersangka Pernah Jadi Pendonor 2019 dan Dibayar Rp120 Juta

- 22 Juli 2023, 18:25 WIB
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal bernama Hanim
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal bernama Hanim /PMJ News

Begitu juga ketika tiba di Kamboja, Hanim mengungkapkan dirinya kembali melakukan medical check up sebelum menjalani operasi.

"Setelah dilakukan medical check up di sana, saya sama teman saya yang cewek lolos, yang satunya gagal," bebernya.

"Besoknya itu dilakukan operasi. Setelah operasi, masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia. Saya istirahat di Indonesia sekitaran 1-2 bulan," sambung Hanim.

Baca Juga: BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persib Bandung: Link Live Streaming dan Head to Head Kedua Tim

Untuk satu ginjal yang ditransplantasikan dari tubuhnya, ia mengaku mendapatkan uang senilai Rp120 juta.

"Waktu itu 2019, dibayar Rp120 juta," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah